* Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Gelar pada kolom tersendiri.
*
Tgl
Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
*
Status
Kepegawaian harus diisi lengkap.
o
Status
CPNS/PNS/GTY/GTT
o
Sumber
gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
o
Lembaga
Pengangkat
o No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
o
NIP
Baru (jika sudah ada)
*
Centangan
Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK
ybs
*
Sekolah
Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa
sekolah
*
Jika
Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang
maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
*
Jam
mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
*
Tugas
Tambahan yang diakui :
o
TK
*
1
Kepala Sekolah
o
SD
*
1
Kepala Sekolah
o
SMP
*
1
Kepala Sekolah
*
3
Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
*
1
– 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
*
10
– 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
*
19
– ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
*
1
Kepala perpustakaan
*
1
Kepala Laboratorium
*
Tugas
Tambahan yang diakui :
o
SMA
*
1
Kepala Sekolah
*
1-3
Wakil Kepala Sekolah
*
1
Kepala Laboratorium
*
1 kepala lab multimedia/bahasa
*
Punya keahlian multimedia atau bahasa
*
1
Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
*
K13
*
Pembina
pramuka ( 2 Jam/minggu)
*
1-6
rombel : 1 pembina
*
7-12
rombel : 2 pembina
*
13-18
rombel : 3 pembina
*
19- : 4 pembina
*
Tugas
Tambahan yang diakui :
o
SMK
*
1
Kepala Sekolah
*
1-4
Wakil Kepala Sekolah
*
1
Kepala Lab IPA
*
Berdasarkan
sertifikasi pendidik (Kimia, fisika,
Bilogi)
*
1
kepala lab multimedia/bahasa
*
Berdasarkan
sertifikasi pendidik (Bahasa yang diajarkan selain mulok, tik,kppi)
*
Latar
belakang multimedia atau bahasa
*
Kepala
Bengkel sesuai program peminatan
*
1
Paket 1 bengkel
*
Harus
satu program keahlian
*
SK
kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
*
1
Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
*
Kepala
Program Studi
*
Sesuai program disekolah
*
Latar
sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
*
1
Kepala unit produksi
*
K13
*
Pembina
pramuka ( 2 Jam/minggu)
*
1-6
rombel : 1 pembina
*
7-12
rombel : 2 pembina
*
13-18
rombel : 3 pembina
*
19- : 4 pembina
*
Tanggal
Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
*
Tanggal
Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
*
No
SK Harus diisi dengan benar
*
Tugas
Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
*
Jumlah
Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi
ketentuan.
*
Jika
Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0
jam)
*
Boleh
diajarkan oleh 2 guru
*
Lihat
keahlian
o
teknologi
dan rekayasa
o
Kesehatan
(kecuali pekerjaan sosial)
o
Agrubisnis
& agro teknologi
o
Perikanan
dan kelautan
o
Pariwisata
o
Seni
rupa/kriya
o
Seni
pertunjukan (minimal enam jam)
*
Syarat
diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
o
Muatan
Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
o
SK
tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15
September 2015
o
Nama
Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel
Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
*
Contoh
: Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
*
Maka
Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau
Bhs Sunda
Pengisian pada
aplikasi Dapodik
*
Kurikulum
KTSP
*
Jam
wajib Mulok : 2 jam
*
Jika
ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
*
Kurikulum
2013
*
Mapel
Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri
(Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur
Walikota.
*
Contoh
:
*
Nama
Matapelajaran : Seni dan Budaya
*
Nama
Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
*
Guru
BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam
Lainnya.
*
Jumlah
Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK
tidak berpengaruh pada penghitungan)
*
Minimum
Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
*
Untuk
Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang
dibimbing adalah 40
*
Untuk
Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing
adalah 80
*
Jenis
Guru harus diisi ‘Guru BK’
*
Kode
bidang studi sertifikasi harus 810
*
Jumlah
murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
*
Jika
Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada
dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
*
Jika
menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya
membina 40 siswa
*
Guru
TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
*
Jenis
Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
*
Jumlah
minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
*
Jika
mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam
yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya.
*
SK
Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran
satu semester.
*
SKTP
untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik versi
8.. ke atas untuk masa pembelajaran semester 2 TA 2015-2016.
*
Guru
guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1
harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan
Triwulan 2 tetap dibayarkan
*
Jumlah
minimal peserta didik sebagai berikut :
*
TK : 15 orang
*
SD : 20 orang
*
SMP : 20 orang
*
SMA : 20 orang
*
SMK : 15 orang
per rombongan belajar (kecuali daerah khusus
dan SLB) sudah mulai diterapkan.
*
Untuk
Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar
Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.
Direktorat Jenderal GTK - Kemdikbud
@2016