Berikut ini adalah informasi yang saya dapatkan sahabat Dunia Maya, informasi ini saya ambil di situs suprikajen.blogspot.co.id. Semoga berita ini bermanfaat bagi kita guru yang belum terjaring PLPG. Inilah Informasi tersebut:
Kami teruskan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kemdikbud Nomor 14501/B/GT/2016 tanggal 19 April 2015
Perihal Sertitifikasi Guru.
Inti surat berisi komitmen Pemerintah untuk tetap melanjutkan upaya
sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk
mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan latihan Profesi
Guru (PLPG). Atas kesepakatan Kemdikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK,
Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri
ditiadakan.
Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019.