Mendapat gambaran seperti ini, di facebook kawan, Beras bantuan Korban Banjir yang baru sajadi salurkan oleh *pemberi bantuan (Dinas***) baru saja diterima
oleh korban banjir. namun sungguh sangat menyedihkan jika bantuan itu
seolahnya tidak layak konsumsi.
Di antara kita mungkin pernah mendengar tentang seseorang atau suatu
perusahaan yang memberikan bantuan kepada orang lain, baik orang miskin
atau orang yang sedang terkena musibah dengan memberikan makanan atau
kue yang sudah kedaluarsa (habis masa berlakunya), memberikan beras yang
sudah berbau busuk, pakaian yang sudah tidak layak pakai, dan lain
sebagainya.
Dalam kaca mata syari'at, hal ini merupakan perbuatan tercela dan bertentangan dengan makna infak itu sendiri. Sebab infak akan memiliki makna jika harta yang diinfakkan adalah sesuatu yang masih atau sangat berguna dan bermanfaat bagi si penerima. Dan yang ke dua, infak akan memiliki makna, jika si penginfak sendiri sebenarnya masih menganggap apa yang dia infakkan itu sebagai sesuatu yang berharga bagi dirinya. Sebab infak merupakan sebuah pengorbanan, yakni mengorbankan sesuatu yang kita cintai atau kita butuhkan agar dimanfaatkan oleh pihak lain yang lebih membutuhkan, semata-mata karena mengharap keridhaan Allah. Apalagi kalau pemberian ini adalah berupa bantuan, yang selayaknyalah bagi seorang pemimpin untuk menyantuni masyarakatnya yang kesulitan. Semoga kedepan tidak akan seperti ini lagi, dan lebih baik dari saat ini. Apalagi jika kita menyadari bahwa dengan memberikan yang baik, maka Allah akan memberikan ampunan dan karunia-Nya. Maka cukuplah janji Allah ini menjadi pendorong bagi setiap muslim untuk memberikan yang terbaik kepada orang lain. Sebab memberikan barang yang sudah tidak berguna atau yang rusak kepada orang lain atau mungkin dia sendiri tidak mau mengambilnya karena tidak layak, sama halnya dengan membuang sampah dengan mengatasnamakan kebaikan (infak), sebuah tindakan yang Allah subhanahu wata’ala tentu Maha mengetahuinya.
Dalam kaca mata syari'at, hal ini merupakan perbuatan tercela dan bertentangan dengan makna infak itu sendiri. Sebab infak akan memiliki makna jika harta yang diinfakkan adalah sesuatu yang masih atau sangat berguna dan bermanfaat bagi si penerima. Dan yang ke dua, infak akan memiliki makna, jika si penginfak sendiri sebenarnya masih menganggap apa yang dia infakkan itu sebagai sesuatu yang berharga bagi dirinya. Sebab infak merupakan sebuah pengorbanan, yakni mengorbankan sesuatu yang kita cintai atau kita butuhkan agar dimanfaatkan oleh pihak lain yang lebih membutuhkan, semata-mata karena mengharap keridhaan Allah. Apalagi kalau pemberian ini adalah berupa bantuan, yang selayaknyalah bagi seorang pemimpin untuk menyantuni masyarakatnya yang kesulitan. Semoga kedepan tidak akan seperti ini lagi, dan lebih baik dari saat ini. Apalagi jika kita menyadari bahwa dengan memberikan yang baik, maka Allah akan memberikan ampunan dan karunia-Nya. Maka cukuplah janji Allah ini menjadi pendorong bagi setiap muslim untuk memberikan yang terbaik kepada orang lain. Sebab memberikan barang yang sudah tidak berguna atau yang rusak kepada orang lain atau mungkin dia sendiri tidak mau mengambilnya karena tidak layak, sama halnya dengan membuang sampah dengan mengatasnamakan kebaikan (infak), sebuah tindakan yang Allah subhanahu wata’ala tentu Maha mengetahuinya.
Sekarang silahkan lihat gambar berikut yang saya dapatkan dari https://www.facebook.com/**fen: