PEMERINTAH KABUPATEN MUSI
RAWAS UTARA
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN
DAN PARIWISATA
SD NEGERI SUNGAI JERNIH
TERAKREDITASI C NPSN
Alamat : Jl. ............
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
SD ....................................
Nomor :
423.8/ /
/ /
TENTANG
SUSUNAN PANITIA
PELAKSANA DAN PENGAWAS SERTA PENGOREKSI UJIAN SEKOLAH (US)
SD NEGERI 6 MUARA RUPIT
Menimbang :
|
1.
Bahwa Ulangan Semsester Ganjil tahun ajaran 2014-2015 bagi siswa SD/MI dalam proses belajar mengajar perlu
diselenggarakan secara terus menerus.
2.
Bahwa Sekolah
Dasar baik negeri maupun swasta wajib menyelenggarakan Evaluasi berupa Ulangan Semester Ganjil bagi siswa kelas VI.
3.
Bahwa untuk
kelancaran pelaksanaan US bagi siswa SD Negeri 6 Muara Rupit perlu disusun dan ditetapkan panitia pelaksana,
pengawas, dan penilai untuk ujian praktek dengan surat keputusan Kepala
Sekolah SD Negeri 6 Muara Rupit.
|
Mengingat :
|
1.
UU No. 20
Tahun 2003 tentang system Pendidikan
Nasional.
2.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI No. 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/
Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dan
Sekolah Dasar Luar Biasa.
3.
Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0152/SK-POS/BSNP/2011 tentang Prosedur
Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan
Sekolah Dasar Luar Biasa.
4.
Surat Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas No. 420/404/Dis.Dik/2011 perihal
Pelaksanaan ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2013/2014
5.
Hasil Rapat
Kepala Sekolah dan Dewan Guru SD Negeri Sungai Jernih tanggal 25 April 2014.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan :
|
SUSUNAN
PANITIA PELAKSANA UJIAN SEKOLAH (US) SERTA PENGAWAS DAN PENGOREKSI UJIAN
SEKOLAH (US) SD SUNGAI JERNIH TAHUN
AJARAN 2013/2014.
|
Pertama :
|
Menunuk
dan Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini,
dengan rincian sebagai berikut:
1.
Lampiran I,
Panitia Pelaksana Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2013/2014
2.
Lampiran II,
Jadwal Pengawas Ujian Sekolah
3.
Lampiran III,
Jadwal Pengawas Ujian Praktek.
|
Kedua
:
|
Dalam
pelaksanaan tugasnya panitia dan pengawas / Penilai bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah.
|
Ketiga
:
|
Biaya
yang diperlukan untuk kegiatan ini dibebankan kepada anggaran sekolah.
|
Keempat :
|
Jika
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Kelima :
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan berakhir dengan
sendirinya.
|
DITETAPKAN DI : SUNGAI
JERNIH
PADA TANGGAL : 25
APRIL 2014
|
KEPALA SEKOLAH,
SUPRAPTO, S.Pd.SD
NIP. 19650818 199210 1 001
|
LAMPIRAN
I:
PANITIA PELAKSANA UJIAN SEKOLAH (US) SD NEGERI SUNGAI JERNIH
Nomor : 423.8/ /SDN.SJ. /RPT/2014
Pelindung/
Penasehat :
Ka. UPT Disdibudpar Kec. Rupit
Ketua
Pelaksana :
SUPRAPTO, S.Pd.SD
Anggota :
1.
ROHIMIN
2.
TEMUSI, S.Pd.SD
3.
MALA ASMA, S.Pd.SD
4.
KARMILA DIANA
5.
TATI MUTRIANA, S.Pd.SD
6.
KRISTIAN HADINATA
7.
FEFIN ARMANSYAH
8.
EVA YULIANI
Muara Rupit, 2 Mei 2014
Kepala Sekolah,
SUPRAPTO, S.Pd.SD
NIP. 19650818 199210 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI
RAWAS UTARA
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN
DAN PARIWISATA
SD NEGERI SUNGAI JERNIH
TERAKREDITASI B NPSN 10602063
Alamat : Jl. Wisata Danau Raya Desa
Sungai Jernih Kec. Rupit Kode Pos 31654
JADWAL UJIAN SEKOLAH TAHUN AJARAN 2013/ 2014
Ket.
|
Pengawas
|
Mata Pelajaran
|
Waktu
|
Hari/ Tanggal
|
No
|
1. Rosmawati
|
Bahasa Indonesia
|
08.00
- 10.00 WIB
|
Senin, 19 Mei 2014
|
1
|
|
2. Rena Astiana
|
|||||
1. Rosmawati
|
Matematika
|
08.00
- 10.00 WIB
|
Selasa, 20 Mei 2014
|
2
|
|
2. Rena Astiana
|
|||||
1. Rosmawati
|
IPA
|
08.00
- 10.00 WIB
|
Rabu, 21 Mei 2014
|
3
|
|
2. Rena Astiana
|
|||||
1. Rohimin
|
PKn
|
08.00
- 10.00 WIB
|
Kamis, 22 Mei 2014
|
4
|
|
2. Tati Mutriana,S.Pd.SD
|
|||||
1. Karmila Diana
|
Pend. Agama Islam
|
10.00
- 12.00 WIB
|
|||
2. Eva Yuliani
|
|||||
1. Mala Asma, S.Pd.SD
|
IPS
|
08.00
- 10.00 WIB
|
Jum'at, 23 Mei 2014
|
5
|
|
2. Kristian Hadinata
|
|||||
1. Temusi, S.Pd.SD
|
Mulok
|
10.00
- 12.00 WIB
|
|||
2. Fefin Armansyah
|
|||||
1. Fefian Armansyah
|
Penjaskes
|
08.00
- 10.00 WIB
|
Sabtu, 24 Mei 2014
|
6
|
|
2. Karmila Diana
|
|||||
1. Mala Asma, S.Pd.SD
|
SBK
|
10.00
- 12.00 WIB
|
|||
2. Eva Yuliani
|
Muara Rupit, 2 Mei 2014
Kepala Sekolah,
SUPRAPTO, S.Pd.SD
NIP. 19650818 199210 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI
RAWAS UTARA
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN
DAN PARIWISATA
SD NEGERI SUNGAI JERNIH
TERAKREDITASI B NPSN 10602063
Alamat : Jl. Wisata Danau Raya
Desa Sungai Jernih Kec. Rupit Kode Pos 31654
TUGAS PENGAWAS
UJIAN SEKOLAH (US)
1.
Dua Puluh menit sebelum Ujian Sekolah dimulai, semua pengawas;
a.
Menerima petunjuk dan pengarahan dari Kepala Sekolah penyelenggara
b.
Menerima dan memeriksa sampul yang berisi lembar soal, lembar
jawaban computer, daftar hadir dan berita acara dalam keadaan baik.
2.
Lima belas menit sebelum Ujian Sekolah dimulai, pengawas memasuki
ruangan Ujian kemudian memeriksa keadaan ruangan, nomor peserta pada meja, dan
bila diperlukan mengadakan perbaikan dan penyesuaian.
3.
Setelah tanda masuk dibunyikan, pengawas;
a.
Mengawasi peserta yang masuk untuk tidak membawa catatan apapun
kecuali peralatan Ujian
b.
Mengatur duduk peserta ujian sesuai dengan nomor peserta
masing-masing
c.
Membacakan tata tertib peserta ujian
d.
Menyampaikan daftar hadir yang ditanda tangani peserta yang hadir
e.
Memperlihatkan kepada peserta soal Ujian Sekolah (US) masih dalam
keadaan baik
f.
Membuka dan membagikan lembar soal dan lembar jawaban dalam keadaan
terbalik
g.
Memeritahu kepada siswa agar membaca soal dengan teliti
h.
Memberitahu kepada siswa bahwa soal boleh dikerjakan setelah bel
berbunyi
i.
Mengingatkan peserta untuk menulis identitas yang benar pada lembar
jawaban komputer
4.
Setelah tanda mulai dibunyikan, pengawas memberitahukan peserta
untuk memenuhi mengerjakan soal.
5.
Semua lembar soal yang tidak terpakai dimasukkan kembali kedalam sampul.
6.
Mengisi berita acara penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) dan
menandatanganinya.
7.
Mengizinkan peserta yang datang terlambat untuk masuk ruangan
setelah mendapat persetujuan dari kepala sekolah penyelenggara.
8.
Menjawab pertanyaan peserta yang kurang jelas.
9.
Selama Ujian berlangsung, pengawas;
a.
Menjaga ketertiban dan ketentraman
b.
Melarang orang lainyang tidak berkepentingan berada disekitar
tempat penyelenggaraan Ujian Sekolah (US)
c.
Memberi peringatan kepada peserta yang berusaha bekerja sama
d.
Dilarang memberi bantuan apapun antar peserta
10. Menerima
kembali lembar jawaban komputer dan soal dari peserta yang telah selesai.
11. Setelah
tanda selesai dibunyikan, pengawas memerintahkan peserta ujian untuk berhenti
mengerjakan soal dan meletakkan di atas meja masing-masing.
12. Mengumpulkan
dan menghitung lembar jawaban komputer, lembar soal dan mencocokkan nomor peserta
dengan nomor pada lembar jawaban dan daftar hadir , kemudian menyusun dengan
urut bersama dengan berita acara dan daftar hadir peserta dimasukkan ke dalam
sampul.
13. Menyerahkan
hasil pekerjaan peserta ujian kepada kepala sekolah penyelenggara.
Kepala Sekolah,
SUPRAPTO, S.Pd.SD
NIP. 19650818 199210 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI
RAWAS UTARA
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN
DAN PARIWISATA
SD NEGERI SUNGAI JERNIH
TERAKREDITASI B NPSN 10602063
Alamat : Jl. Wisata Danau Raya
Desa Sungai Jernih Kec. Rupit Kode Pos 31654
TATA TERTIB
PESERTA UJIAN
1.
Peserta masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 10
menit sebelum ujian dimulai.
2.
Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang
ujian.
3.
Peserta dilarang membawa kalkulator atau alat hitung elektonik
lainnya ke dalam ruanga ujian.
4.
Peserta harus membawa alat tulis yang diperlukan, seperti pensil 2B
untuk LJK (Lembar Jawaban Komputer), dan
Ballpoint berwarna hitam untuk mengisi jawaban lainnya.
5.
Peserta wajib mengisi daftar hadir.
6.
Peserta mengerjakan soal sesuai batas waktu yang ditentukan.
7.
Peserta memerlukan penjelasan dapat bertanya pada pengawas ujian.
8.
Peserta yang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian seteleh
mendapat izin dari pengawas ujian.
9.
Peserta yang keluar/ masuk ruang ujian selam berlangsung, harus
mendapt izin dari pengawas ujian.
10. Peserta
yang meninggalkan ruangan dan setelah selesai membaca soal dianggap selesai
mengikuti ujian.
11. Peserta
yang telah selesai mengerjakan soal dan waktu belum habis diperkenankan
meninggalkan ruangan.
12. Selama
Ujian Sekolah (US) berlangsung peserta dilarang:
a.
Menanyakan jawaban kepada siapapun
b.
Bekerja sama dengan peserta lain
c.
Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d.
Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
jawaban teman
13. Semua
peserta meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah tanda batas
waktu dibunyikan.
14. Peserta
yang melanggar tata tertib akan ditegur dan jika tetap melanggar akan
dikeluarkan dari ruangan.
Demikianlah
tata tertib ini dibuat agar dapat ditaati, atas perhatiannya diucapkan terima
kasih.
Kepala Sekolah,
SUPRAPTO, S.Pd.SD
NIP. 19650818 199210 1 001