Persyaratan yang harus dipenuhi bagi Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Muratara

Berikut ini adalah surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2016, Persyaratan-persyaratannya bisa dilihat sendiri disini:

            Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan  Nomor : 9549/B/TV/2016 Tanggal 29 Maret 2016, Perihal Verifikasi Data Dalam Rangka Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016, maka kami sampaikan agar bapak/ibu guru segera mengumpulkan berkas sebagai berikut :
A.   Peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005
     Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui Pendidikan Pelatihan Profesi Guru
      ( PLPG )
1.    Guru dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3.    Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi dengan  program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4.    Guru Tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) sebagai guru PNS/Guru Tetap (GT) Bagi Guru Tetap bukan PNS pada sekolah swasta SK pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan Guru Tetap bukan PNS pada Sekolah Negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
5.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 tahun terakhir .
6.    Guru yang memiliki sertifikasi pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
1.        Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2.   Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
7.    Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
8.    Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015.
9.    Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
10.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
B.       Peserta sertifikasi guruyang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan
31 Desember 2015
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG_PPG) harus meemnuhi syarat sebagai berikut:
1.    Guru dibawah Pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki serrtifikasi pendidik.
2.    Memiliki NUPTK
3.    Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4.    Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan surat Keputusan sebagai PNS/Guru Tetap (GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY).
5.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memilikin SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir .
6.    Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
7.    Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
C.  Persyaratan Pemberkasan PLPG/SG-PPG tahun 2016.
      
1.      Rekomendasi  dari Kepala Sekolah
2.      Rekomendasi  dari Kepala Dinas
3.      Surat Pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya diatas materai  Rp.6000
4.      Fc Ijazah Terakhir dilagalisir oleh dekan / kompertis wilayah setempat
5.      Fc. Kartu  NUPTK ( S.08)
6.      Fc. Bagi PNS , Guru Tetap ( GT) SK  dilegalisir oleh BKD / Bagi Guru Tetap Yayasan SK dilegalisir oleh Ketua Yayasan.
7.      Fc. Sk Pembagian Tugas 2 tahun terakhir dilagalisir oleh kepala sekolah
8.      Surat Keterangan Sehat dari Dokter .
9.      Pas Photo warna  terbaru  (bukan polaroid) 3x4 =  4  lembar
10.   Bukti peserta UKG tahun 2015
11.   Khusus peserta sertifikasi ke dua
a.       SK Mutasi (bagi calon peserta sertifikasi ke dua )
b.      Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki
12.   Form Verifikasi data
13.   Berkas dikumpulkan paling lambat 11 April 2016  di Bagian Program.

Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Contact Person Sdr. Sunoto,SE  Nomor Hp. 08127274298 dan  Sdr. Pujiyarti,S.Pd Nomor Hp. 085273339927.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Sumber : Forum Operator Dapodik, www.disdikbudmuratara.id