Berikut ini adalah surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2016, Persyaratan-persyaratannya bisa dilihat sendiri disini:
Menindaklanjuti Surat Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 9549/B/TV/2016 Tanggal 29 Maret 2016, Perihal
Verifikasi Data Dalam Rangka Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016, maka
kami sampaikan agar bapak/ibu guru segera mengumpulkan berkas sebagai berikut :
A.
Peserta
sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005
Guru yang
dapat mengikuti sertifikasi guru melalui Pendidikan Pelatihan Profesi Guru
( PLPG )
1. Guru dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3. Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) atau Diploma
Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi dengan program studi yang terakreditasi atau minimal
memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Guru Tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) sebagai
guru PNS/Guru Tetap (GT) Bagi Guru Tetap bukan PNS pada sekolah swasta SK
pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan Guru Tetap
bukan PNS pada Sekolah Negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang
berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian tugas
mengajar dari Kepala Sekolah 2 tahun terakhir .
6. Guru yang memiliki sertifikasi pendidik dengan kondisi
sebagai berikut.
1.
Guru PNS yang sudah
dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat
perubahan kurikulum.
7.
Pada tanggal 1
Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015.
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat
Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
B.
Peserta sertifikasi guruyang diangkat sejak 31 Desember
2005 sampai dengan
31 Desember 2015
Guru yang
dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG_PPG) harus
meemnuhi syarat sebagai berikut:
1.
Guru dibawah Pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki serrtifikasi
pendidik.
2.
Memiliki NUPTK
3.
Memiliki kualifikasi
akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang
memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin
penyelenggaraan.
4.
Memiliki status
sebagai guru tetap dibuktikan dengan surat Keputusan sebagai PNS/Guru Tetap
(GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY).
5.
Masih aktif
mengajar dibuktikan dengan memilikin SK pembagian tugas mengajar dari kepala
sekolah 2 tahun terakhir .
6.
Memenuhi skor
minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
7.
Sehat jasmani dan
rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
C. Persyaratan Pemberkasan PLPG/SG-PPG tahun
2016.
1.
Rekomendasi dari Kepala Sekolah
2.
Rekomendasi dari Kepala Dinas
3.
Surat Pernyataan
bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
diatas materai Rp.6000
4.
Fc Ijazah Terakhir
dilagalisir oleh dekan / kompertis wilayah setempat
5.
Fc. Kartu NUPTK ( S.08)
6.
Fc. Bagi PNS , Guru
Tetap ( GT) SK dilegalisir oleh BKD /
Bagi Guru Tetap Yayasan SK dilegalisir oleh Ketua Yayasan.
7.
Fc. Sk Pembagian
Tugas 2 tahun terakhir dilagalisir oleh kepala sekolah
8.
Surat Keterangan
Sehat dari Dokter .
9.
Pas Photo
warna terbaru (bukan polaroid) 3x4 = 4 lembar
10. Bukti peserta UKG
tahun 2015
11. Khusus peserta
sertifikasi ke dua
a.
SK Mutasi (bagi
calon peserta sertifikasi ke dua )
b.
Foto copy
sertifikat pendidik yang sudah dimiliki
12. Form Verifikasi
data
13. Berkas dikumpulkan
paling lambat 11 April 2016 di Bagian Program.
Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Bidang Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas
Utara dengan Contact Person Sdr.
Sunoto,SE Nomor Hp. 08127274298 dan Sdr. Pujiyarti,S.Pd
Nomor Hp. 085273339927.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.