Dilema Guru PAI


Guru Pendidikan Agama, khususnya Agama Islam yang mengajar di Sekolah umum di bawah Kemendikbud atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  masih saja diselimuti dilema yang tak tahu kapan berkahirnya. Dilema tersebut adalah prosedur pendataan guru agama.Guru Agama khususnya PAI harus direpotkan dengan pengisian data di Padamu Negeri, Sedangkan di bawah naungan Kemendikbud, Padamu Negeri tidak sepenuhnya bisa di kelolah seperti tahun-tahun sebelumnya oleh operator Dinas Pendidikan.
Hal ini yang membuat bingung, Guru PAI mesti mengaktifkan Akun PTK mereka. Namun, saya rasa tidak ada haambatan bagi guru PAI yang tugas utamanya adalah sebagai guru, tok. Yang menjadi dilema saat ini adalah ketika kita dapati yang menjadi Guru PAI adalah Kepala Sekolah, Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka kita sebagai Operator harus mengaktifkan semua Akun PTK guru di bawah kepemimpinan kepala Sekolah tersebut. 
Kita berharap semoga kedepan, aplikasi Padamu Negeri benar-benar ditiadakan untuk guru di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau mungkin ada pemutakhiran, misalkan data Guru yang di entry di dapodik secar otomatis masuk ke Padamu Negeri, agar tidak terjadi simpang siur data. Kemudian, harapan selanjutnya, jika memang harus Kemenag yang mendata guru PAI, kita berharap proses pengelolaan data tetap terkontrol di Dinas Pendidikan. Maksudnya, ada estafet antara Sekolah, Dinas Pendidikan kemudian baru Kemenag. Dan tidak ada kutu loncatan dalam hal ini.

Jadi, dari sekolah data guru PAI dikelolah oleh Dinas Pendidikan dan kemudian baru disalurkan ke Kemenag. Jadi setiap, masalah yang berhubungan dengan PTK, bisa dikontrol oleh Dinas Pendidikan.  Demikianlah.