Segala puji hanya bagi Allah dan semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ) yang tidak ada nabi setelahnya.
Amma ba’du,
Majelis al-Majma’ af-Fiqhi al-lslami dalam pertemuan keempat yang telah diadakan di kantor al-Amanah al-‘Amah
(Kantor Pusat) Liga Muslim Dunia (Rabithah al-Alam al-lslami) di Makkah
Mukarramah antara tanggal 7-17 Rabi’ul Awal 1401 H membahas satu surat
dari Jum’iyah ad-Dakwah al-lslamiyah (organisasi dakwah Islam) di Singapura tertanggal 16 Syawal 1399 H bertepatan dengan tanggal 8 Agustus 1979 M.
Surat
ini ditujukan kepada Konsul Kedutaan Kerajaan Saudi Arabia di Singapura.
Isinya adalah telah terjadi perbedaan pendapat antara organisasi dakwah
ini dengan Majelis Islam di Singapura pada masalah permulaan dan akhir
bulan Ramadhan (tahun 1399 H bertepatan dengan tahun 1979).
Jum’iyah (organisasi Islam) ini memandang awal dan akhir bulan Ramadhan dimulai dengan dasar melihat hilal (ru’yah syar’iyyah)
sesuai dengan keumuman daiil-dalil syariat. Sedangkan Majelis Islami
(Majelis Ulama) di Singapura memandang awal dan akhir Ramadhan
ditentukan dengan hisab falak. Mereka beralasan dengan
pernyataan, bahwasanya negara-negara di wilayah Asia langitnya
terhalangi awan -dan khususnya-Singapura. Tempat-tempat untuk melihat
hilal mayoritas tidak bisa dipakai ru’yah. Ini termasuk udzur yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu wajib menentukannya dengan cara hisab.
Setelah
anggota Majelis al-Majma’ al-Fiqh al-lslami melakukan penelitian
lengkap terhadap masalah ini dalam perspektif nash-nash syariat, maka
Majelis al-Majma’ ai-Fiqh al-lslami menetapkan dukungannya kepada
organisasi dakwah Islam pada pendapatnya karena jelasnya dalil-dalil
syariat seputar hal itu.
Demikian
juga menetapkan permasalahan ini yang ada di tempat-tempat seperti
Singapura dan sebagian wilayah Asia, dan lainnya, yang langitnya banyak
terhalangi hal-hal yang menghalangi ru’yah, maka kaum musiimin di wilayah-wilayah ini dan yang sepertinya untuk mengambil keputusan negara Islam yang bersandar kepada ru’yah mata dalam melihat hilal tanpa menggunakan hisab dengan segala bentuknya yang mereka percayai. Itu semua sebagai pengamalan sabda Rasulullah:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ
Berpuasalah kalian
kerena melihatnya dan beridul fithri-lah kalian karena melihatnya,
apabila kalian terhalangi darinya maka sempurnakanlah jumlahnya tiga
puluh.
Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang lainnya:
لا
تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ، وَلَا
تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
Janganlah berpuasa
hingga melihat hilal atau sempurnakan jumlah bulan dan jangan berhari
raya hingga melihat hilal atau menyempurnakan bulan.
Serta hadits-hadits yang semakna dengannya.
Yang menandatangani fatwa ini:
- Abdullah bin Humaid, sebagai Ketua Majelis.
- Muhammad Ali al-Harakan, sebagai Wakil Ketua Majelis.
- Abdulaziz bin Abdillah bin Baz, anggota.
- Mushthafa az-Zarqa`, anggota.
- Muhammad Mahmud ash-Shawaf, anggota.
- Shalih bin ‘Utsaimin, anggota.
- Muhammad bin Abdillah bin as-Subail, anggota.
- Mabruk al-‘Awadi, anggota.
- Muhammad as-Syadzili al-Naifar, anggota.
- Abdulqadus al-Hasayimi, anggota.
- Muhammad Rasyidi, anggota.
- Abul-Hasan bin Ali al-Hasani an-Nadawi (tidak hadir dalam penandatanganan).
- Abu Bakar Mahmud Jumi, anggota.
- Hasanain Muhammad Makhluf, anggota.
- Muhammad Rasyid Qubaani, anggota.
- Mahmud Syit Khathab (ghaib).
- Muhammad Salim Adud (ghaib).
Sumber:
Qararat al-Majma’ al-Fiqhi al-lslami li Rabithah al-Alam al-lslami min Daurah al-Ula ila ad-Daurah ats-Tsaminah, halaman 66.
Disalin dari Majalah As-Sunnah Ed. 03-04 Thn XVII_1434 H/2013 M
Sumber : Ibnu Majjah.com